Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Rumah dan Gudang Alat Dekorasi, Hasil Olah TKP Inafis Ungkap Penyebabnya
Atas temuan itu, petugas BPOM kemudian memberikan surat teguran kepada pemilik toko dan swalayan agar tidak lagi menjual dan memajang mamin yang tidak layak konsumsi.
Selain itu, mamin yang tidak layak konsumsi dan kadaluarsa itu kemudian dilakukan pemusnahan ditempat oleh pedagang dan disaksikan petugas BPOM.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan I Komang Agus Adinata usai sidak menegaskan pihaknya bersama instansi terkait akan lebih sering dan rutin turun melakukan sidak dan pembinaan kepada para pemilik toko dan swalayan.
Baca Juga: Parah, Lakalantas di Melaya, Jembrana: Motor N Max Ringsek, L 300 Terbalik
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jembranaexpress.jawapos.com
Artikel Terkait
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat