Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Rumah dan Gudang Alat Dekorasi, Hasil Olah TKP Inafis Ungkap Penyebabnya
Atas temuan itu, petugas BPOM kemudian memberikan surat teguran kepada pemilik toko dan swalayan agar tidak lagi menjual dan memajang mamin yang tidak layak konsumsi.
Selain itu, mamin yang tidak layak konsumsi dan kadaluarsa itu kemudian dilakukan pemusnahan ditempat oleh pedagang dan disaksikan petugas BPOM.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan I Komang Agus Adinata usai sidak menegaskan pihaknya bersama instansi terkait akan lebih sering dan rutin turun melakukan sidak dan pembinaan kepada para pemilik toko dan swalayan.
Baca Juga: Parah, Lakalantas di Melaya, Jembrana: Motor N Max Ringsek, L 300 Terbalik
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jembranaexpress.jawapos.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral