Tapal Batas Desa Belum Klir, 400 Hektare Lahan Rasau Tanjung Diklaim Desa Sungai Bulan

- Selasa, 19 Desember 2023 | 16:01 WIB
Tapal Batas Desa Belum Klir, 400 Hektare Lahan  Rasau Tanjung Diklaim Desa Sungai Bulan

PONTIANAK - Polemik tapal batas masih menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Seperti yang terjadi di Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, kurang lebih 400 hektar lahan bergeser atau diklaim masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Sungai Bulan

Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Iwan Kurnia Putra mengatakan, masalah tapal batas antara desanya dengan Desa Sungai Bulan sudah terjadi sejak 2005. 

Namun, lanjut dia, pada tahun 2010, Bupati Kubu Raya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 177 tentang penetapan tapas batas empat desa yakni Desa Rasau Jaya Umum, Sungai Bulan, Sungai Asam dan Mekar Sari. 

Dia melanjutkan, berdasarkan SK tersebut wilayah Desa Rasau Tanjung adalah bagian dari Desa Rasau Jaya Umum. Itu dikuatkan selaras dengan SK Bupati Kubu Raya sebelumnya nomor 190 tahun 2008 tentang pencanangan administrasi Desa Sungai Bulan.

Namun anehnya pada 2012 muncul surat keputusan baru yang isinya membelah sebagian wilayah administrasi Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum sehingga masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Sungai Bulan.


Halaman:

Komentar