"Dalam SK Bupati tentang tapal batas desa itu, jelas lahan seluas 400 hektar di Dusun Rasau Tanjung adalah bagian administrasi Desa Rasau Jaya Umum," kata Iwan, Senin (18/12).
Iwan menuturkan, sementara di lapangan pihaknya menemukan banyak terjadi pergeseran patok wilayah yang menyebabkan beberapa luas lahan di Desa Rasau Jaya Umum bergeser ke ke Desa Sungai Bulan.
"Kami sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah sengketa tapal batas ini. Tetapi memang belum ada hasil yang sesuai dengan harapan," ucapnya.
Baca Juga: KPU Kalimantan Barat Perlu 123.382 Petugas KPPS
Iwan mengaku, sudah berkoodinasi langsung dengan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan untuk menanyakan SK Bupati nomor 170 tahun 2010 tersebut apakah masih berlaku atau sudah dicabut. Jawaban yang didapat, bahwa SK tersebut masih berlaku sampai dengan saat ini.
"Pergeseran wilayah atau patok batas ini jelas merugikan. Kami terkendala untuk mengurus administrasi yang diperlukan masyarakat," tuturnya.
Menurut Iwan, masalah tapal batas desa tersebut harus segera diselesaikan pemerintah agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
Kuasa hukum Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum, Sopyan mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pemerintahan desa untuk menyelesaikan pergeseran patok batas tersebut melalui jalur birokrasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang