NARASIBARU.COM, DUREN SAWIT - Sebuah situs Inaproc telah memberikan label blacklist terhadap PT. ANDICA PARSAKTIAN ABADI yang beroperasi di Jakarta Timur.
Perusahaan tersebut memiliki NPWP 01.327.133.3-008.000 dan alamat di Jl. Raya Radin Inten II No. 8 B Lt. II Rt. 005/014, Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Informasi mengenai penetapan blacklist ini berasal dari SK Penetapan PA/KPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulteng.
Baca Juga: RAN The Sweet Seventeen Show: Pesta Megah Grup Musik RAN di Ulang Tahun ke-17
Perusahaan diumumkan sebagai blacklist pada tanggal 18 Desember 2023, dengan masa berlaku dari 12 Desember 2023 hingga 12 Desember 2025.
Sebelumnya, PT. ANDICA PARSAKTIAN ABADI terlibat dalam tahapan pembangunan sekolah di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, sebagai respons terhadap dampak bencana alam gempa 28 September 2018.
Proyek ini mencakup pembangunan SD Negeri Balaroa dan SD Inpres Balaroa di Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Balaroa.
Namun, setelah proses pengadaan sekolah pascabencana, situs Inaproc mengambil langkah untuk memasukkan perusahaan ini dalam daftar hitam, mencatatkan perusahaan tersebut sebagai blacklist hingga 2025.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian