NARASIBARU.COM - Jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo para Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki payung hukum terbaru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 2014.
UU tersebut sudah dibahas sejak 18 Januari 2021 lalu oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Kedua lembaga itu menjadikannya sebagai salah satu UU yang paling lama dibahas, serta pada akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Rezeki Nomplok, Selain Naik Gaji, Ada 3 Penghasilan PNS yang Naik di Tahun 2024
UU itu menjadi signifikan keberadaannya, sebab menjadi landasan hukum serta menyelamatkan tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang seharusnya dilakukan pada November 2023 lalu.
Tak hanya itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga menjadi aturan yang memberikan hak pensiun bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku