NARASIBARU.COM - Jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo para Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki payung hukum terbaru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 2014.
UU tersebut sudah dibahas sejak 18 Januari 2021 lalu oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Kedua lembaga itu menjadikannya sebagai salah satu UU yang paling lama dibahas, serta pada akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Rezeki Nomplok, Selain Naik Gaji, Ada 3 Penghasilan PNS yang Naik di Tahun 2024
UU itu menjadi signifikan keberadaannya, sebab menjadi landasan hukum serta menyelamatkan tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang seharusnya dilakukan pada November 2023 lalu.
Tak hanya itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga menjadi aturan yang memberikan hak pensiun bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berkat dukungan DPR, UU perubahan atas UU ASN tersebut bisa menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yakni tidak boleh ada PHK massal.
Hal ini sudah digarisi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sejak awal.
Dengan beberapa manfaatnya tersebut, maka tidak salah apabila UU ini menjadi produk hukum krusial pada tahun 2023.
Walaupun UU ini tidak akan berjalan tanpa adanya aturan turunan yang merinci ketentuan ASN.
Aturan turunannnya pun sampai saat ini masih dibahas oleh pemerintah, termasuk Peraturan Perintah (PP) tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.
Berikut adalah beberapa aturan yang ditetapkan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 di antaranya memberikan kesamaan hak antara penyandang status PNS dan PPPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian