Baca Juga: Panwascam Bojongsari Depok Selesaikan Rekapitulasi Pengawasan Kampanye Pemilu, Ini yang Dikerjakan
Selain itu, pengawasan tersebut merupakan bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
Hasil pengawasan, ungkap Ahmad Zaki Mubarak, alat ukur yang digunakan puluhan Pom Bensin di wilayahnya masih wajar atau berada dalam batas toleransi.
Ahmad Zaki Mubarak merincikan, UPTD Metrologi Legal Kota Depok melakukan pengujian 20 liter untuk masing-masing nozzle mulai dari BBM jenis Bio Solar, Dexlite, Pertamax hingga Pertalite.
Baca Juga: Abdul Harris Bobihoe Genjot Suara di Depok dan Bekasi, Ini yang Dilakukan
“Hasilnya masih dalam batas toleransi atau sekitar 10 hingga 45 mililiter per 20 liter,” ujar Ahmad Zaki Mubarak.
Lebih lanjut, kata Ahmad Zaki Mubarak, hasil pengawasan, pengujian dan pemantauan itu akan dilaporkan kepada Direktorat Metrologi Legal Bandung, sebagai bentuk komitmen Pemkot Depok dalam melindungi masyarakatnya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, SPBU di Depok yang kami cek semua aman. Kami akan terus berupaya maksimal memastikan perlindungan konsumen terhadap akurasi alat ukur di Depok," tandas Ahmad Zaki Mubarak. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons