NARASIBARU.COM, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengajak pemerintah di seluruh dunia untuk memperlakukan rokok elektronik (vape) dengan varian rasa serupa dengan rokok tembakau tradisional.
Secara khusus, penggunaan vape disoroti sebagai potensi mendorong perusahaan tembakau besar beralih ke rokok elektronik sebagai alternatif rokok konvensional.
Menurut Reuters, WHO menekankan larangan penggunaan vape di 34 negara pada Juli tahun 2023 ini, termasuk Brasil, India, Iran, dan Thailand.
Baca Juga: Kekhawatiran Anak Bangsa Karena Hilangnya Jejak Sejarah
Namun, penerapan regulasi terhadap penggunaan rokok elektronik sulit dilakukan di banyak negara, dengan produk-produk ini sering tersedia di pasar gelap.
Berdasarkan penelitian yang ada, saat ini belum ada bukti bahwa vape benar-benar dapat menjadi alternatif bagi perokok yang ingin berhenti mengonsumsi rokok tradisional.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku