NARASIBARU.COM- Ribuan angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polres Muaro ditilang pihak Kepolisian sepanjang tahun 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Muaro Jambi, setidaknya ada sebanyak 2.718 kendaraan angkutan batubara ditilang pihak Kepolisian.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta menyampaikan, penegakkan hukum lalu lintas terhadap pelanggaran dijalan raya di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dilakukan dengan sanksi tilang, teguran dan juga denda.
Baca Juga: Ini Dia Resep Ayam Bakar Bumbu Rujak Cocok Untuk Sambut Malam Tahun Baru Bersama Keluarga
Pada tahun ini, kata dia, sanksi tilang yang telah diberikan oleh Polres Muaro Jambi ada sebanyak 4.459, sedangkan sanksi teguran berjumlah sebanyak 1.405.
"Sanksi denda berjumlah sebanyak Rp. 589.860.000," katanya saat rilis akhir tahun 2023, Minggu (31/12).
Muharman mengatakan, dari ribuan sanksi tilang yang telah diberikan pada tahun 2023 ini, ada sebanyak 2.718 atau 60,95 persen tilang diberikan untuk pelanggaran angkutan batubara.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Muaro Jambi Telan Puluhan Korban Jiwa Sepanjang Tahun 2023
"Ribuan tilang yang diberikan itu terdiri dari 897 pelanggaran jam operasional, 877 pelanggaran muatan, 543 pelanggaran STNK dan 401 pelanggaran SIM," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Gaya Hidup Sosialita Ala Menteri Pariwisata, Diduga Minta Air Galon untuk Mandi Setiap Kunjungan ke Daerah
Profil Kompol Anggraini Putri, Polwan yang Diduga Terlibat Perselingkuhan dengan Irjen Khrisna Murti
Nasib Pilu Produsen Alsintan: Janji Dibeli 1.000 Unit oleh Jokowi Tak Ditepati, Kini Merugi dan Kena Beban Pajak pula
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1