NARASIBARU.COM- Ribuan angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polres Muaro ditilang pihak Kepolisian sepanjang tahun 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Muaro Jambi, setidaknya ada sebanyak 2.718 kendaraan angkutan batubara ditilang pihak Kepolisian.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta menyampaikan, penegakkan hukum lalu lintas terhadap pelanggaran dijalan raya di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dilakukan dengan sanksi tilang, teguran dan juga denda.
Baca Juga: Ini Dia Resep Ayam Bakar Bumbu Rujak Cocok Untuk Sambut Malam Tahun Baru Bersama Keluarga
Pada tahun ini, kata dia, sanksi tilang yang telah diberikan oleh Polres Muaro Jambi ada sebanyak 4.459, sedangkan sanksi teguran berjumlah sebanyak 1.405.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku