"Sanksi denda berjumlah sebanyak Rp. 589.860.000," katanya saat rilis akhir tahun 2023, Minggu (31/12).
Muharman mengatakan, dari ribuan sanksi tilang yang telah diberikan pada tahun 2023 ini, ada sebanyak 2.718 atau 60,95 persen tilang diberikan untuk pelanggaran angkutan batubara.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Muaro Jambi Telan Puluhan Korban Jiwa Sepanjang Tahun 2023
"Ribuan tilang yang diberikan itu terdiri dari 897 pelanggaran jam operasional, 877 pelanggaran muatan, 543 pelanggaran STNK dan 401 pelanggaran SIM," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral