Sebelum pengumuman kenaikan gaji, Sri Mulyani sudah resmi mengesahkan PMK Nomor 49 tahun 2023 terkait standar biaya masukan di tahun 2024.
Baca Juga: Indeks Pembangunan Manusia di Merangin Masih Rendah, Pinto Jayanegara Sebut Harus Ditingkatkan
Tunjangan terbaru bagi para PNS di daerah Kalimantan Selatan itu adalah uang makanan penambah sebagai daya tahan tubuh.
Uang makanan penambah daya tahan tubuh ini bertujuan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan atau minuman yang bergizi untuk meningkatkan/menambah dan mempertahankan daya tahan tubuh PNS.
Berdasarkan PMK tersebut, besaran uang makanan penambah daya tahan tubuh untuk daerah ataupun Provinsi Kalimantan Selatan mencapai Rp18.000/hari.
Baca Juga: Sekepal Tanah dari Surga, Daratan Tinggi yang Tenggelam di Puncak Sumatera
Tunjangan uang makanan penambah daya tahan tubuh itu sudah mulai berlaku untuk PNS di semua golongan.
Artinya, mulai dari golongan I sampai IV akan menerima uang makanan penambah daya tahan dengan nominal yang sama yaitu Rp18.000.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons
Penjual Es Gabus Sudrajat Dapat Hadiah Umroh dari Aishar Khaled, Kisah Haru yang Viral
Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Viral: Kronologi Lengkap Kasus Penjual Es