Hari Kedua Pendaftaran Pengawas TPS, Segini Jumlahnya di Kecamatan Tapos, Depok

- Kamis, 04 Januari 2024 | 08:01 WIB
Hari Kedua Pendaftaran Pengawas TPS, Segini Jumlahnya di Kecamatan Tapos, Depok

Baca Juga: Mengenal Bank Sampah Annisa di Sukmajaya Depok, Giat Pelatihan Olah Sampah, Hasilkan Karya Tas Bernilai Tinggi : Bagian 2

Lukki Aris Setiawan mengatakan, kantor sekretariat Panwascam Tapos membuka layanan pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB. Dengan membawa berkas-berkas yang sudah dibutuhkan.

“Pelamar wajib melengkapi sejumlah dokumen, yaitu, fotokopi KTP, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah terakhir dengan membawa yang asli, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000,” kata dia.

Adapun persyaratan pendaftar antara lain sebagai Warna Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai, tim sukses, relawan dan saksi partai serta berdomisili di Kecamatan Tapos.

Kemudian, sehat jasmani dan rohani, setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita bangsa pada proklamasi 17 Agustus 1945 dan bersedia bekerja paruh waktu.

Baca Juga: Keren Banget! Cuma Bayar Rp20 Ribu Bisa Foto Sepuasnya di Tempat Wisata Goa Rong View, dan di Suguhkan Lima Gunung Sekaligus

"Serta memiliki kemampuan dan keahlian tentang pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu. Masih ada waktu, mari manfaatkan kesempatan untuk mendaftar menjadi pengawas TPS," tutur dia. (ana)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com


Halaman:

Komentar