NARASIBARU.COM - Sidang perdana Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) dari kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pasal yang ditetapkan pada sidang perdana. Para terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," kata JPU.
Pasal yang diberikan dengan alasan karena terdakwa memiliki dan mempergunakan senapan api (senpi) tersebut sehingga menyebabkan tewasnya Bripda Dwi Frisco Sirage (IDF).
"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, " jelasnya.
JPU juga membacakan surat dakwaan terkait kronologi awal mula sebelum terjadi penembakan terhadap Bripda IDF pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 01.40 WIB.
Baca Juga: Kejar Setoran PAD, Kota Bogor Maksimalkan Retribusi Sedot WC
Bermula saat IMS pada Sabtu, 22 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB ia mendapatkan satu unit senjata api Colt 1911 kaliber 45 ACP dari Iqbal Gilang Dewangga di rumahnya, di Perumahan Bukit Golf Riverside, Bojong Nangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Lanjut ia membawa dengan tujuan hendak menjual Senpi tersebut, namun saat dicoba kondisi macet saat dikokang, lalu diperbaiki.
"Kemudian terdakwa membawa senjata api tersebut berikut magazine yang telah terisi 7 butir peluru, 1 per senjata, dan sebuah boks yang berisi 12 butir peluru kaliber 45 ACP," ujarnya.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar dan Keuntungannya Disini!
Dengan keadaan Senpi yang terisi oleh peluru IMS kemudian membawanya ke Rusun Polri Gegana dan masuk ke kamar di lantai satu milik Alfanugi.
"Lalu terdakwa kembali menawarkan senjata api tersebut dengan cara memvideokan cara penggunaan senjata api tersebut ke rekan-rekan lainnya melalui media sosial," lanjut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Viral Bentrok Dua Massa Pakai Senpi dan Samurai di Kawasan Kemang, Ini Penjelasan Polisi
Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi
Ancaman Hercules Jika Kang Dedi Tak Rangkul Ormas, Bisa Suruh 50.000 Orang Geruduk Gedung Sate
Hercules Ngamuk Sebut Sutiyoso Bau Tanah Gegara Bilang Ormas Berlagak Preman