NARASIBARU.COM - Sidang perdana Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) dari kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pasal yang ditetapkan pada sidang perdana. Para terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," kata JPU.
Pasal yang diberikan dengan alasan karena terdakwa memiliki dan mempergunakan senapan api (senpi) tersebut sehingga menyebabkan tewasnya Bripda Dwi Frisco Sirage (IDF).
"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, " jelasnya.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang