Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi, Dua Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan

- Kamis, 04 Januari 2024 | 21:31 WIB
Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi, Dua Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan

JPU juga membacakan surat dakwaan terkait kronologi awal mula sebelum terjadi penembakan terhadap Bripda IDF pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 01.40 WIB.

Baca Juga: Kejar Setoran PAD, Kota Bogor Maksimalkan Retribusi Sedot WC

Bermula saat IMS pada Sabtu, 22 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB ia mendapatkan satu unit senjata api Colt 1911 kaliber 45 ACP dari Iqbal Gilang Dewangga di rumahnya, di Perumahan Bukit Golf Riverside, Bojong Nangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Lanjut ia membawa dengan tujuan hendak menjual Senpi tersebut, namun saat dicoba kondisi macet saat dikokang, lalu diperbaiki.

"Kemudian terdakwa membawa senjata api tersebut berikut magazine yang telah terisi 7 butir peluru, 1 per senjata, dan sebuah boks yang berisi 12 butir peluru kaliber 45 ACP," ujarnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar dan Keuntungannya Disini!

Dengan keadaan Senpi yang terisi oleh peluru IMS kemudian membawanya ke Rusun Polri Gegana dan masuk ke kamar di lantai satu milik Alfanugi.

"Lalu terdakwa kembali menawarkan senjata api tersebut dengan cara memvideokan cara penggunaan senjata api tersebut ke rekan-rekan lainnya melalui media sosial," lanjut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id


Halaman:

Komentar