NARASIBARU.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, menghadirkan tantangan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga netralitas.
Mohamad Thamrin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam perhelatan lima tahunan ini.
"Netralitas ASN adalah landasan hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5/2014.
Baca Juga: Duh, 1.103 ODGJ di Depok Boleh Nyoblos Pemilu 2024
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah pusat menegaskan betapa pentingnya ASN untuk tidak terlibat dalam kepentingan politik," ujarnya.
SKB yang diterbitkan oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Plt. Kepala BKN, menjadi pijakan penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi.
"Kita harus menghormati SKB ini agar tidak terkena sanksi dan menjaga integritas ASN," tegas Thamrin.
Baca Juga: Nofel Saleh Hilabi Didukung Senior Golkar
Tidak lama setelah apel pagi di Balai Kota Depok, Thamrin menjelaskan bahwa video viral di suatu kabupaten di Jawa Barat yang menunjukkan ketidaknetralan ASN harus dijadikan pelajaran.
"Kita berharap Kota Depok tidak mengalami hal serupa," tambahnya.
SKB tersebut menjadi penegasan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam pengaruh politik apapun.
Baca Juga: Di Sidang Cerai Pengadilan Agama Depok Irish Bella Hadirkan Tiga Saksi, Ini dia orangnya
Thamrin mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan netralitas ASN terjaga dalam Pemilu mendatang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian