Ekonomi Pontianak Tumbuh, Pendapatan Perpajakan Capai 95 Persen

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 17:00 WIB
Ekonomi Pontianak Tumbuh, Pendapatan Perpajakan Capai 95 Persen

PONTIANAK - Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, pendapatan pajak dan denda pajak di tahun ini mencapai angka 95 persen.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, peningkatan pemasukan dari sektor pajak penyumbang pendapatan asli daerah di 2023 menunjukkan progres yang baik.

“Realisasi APBD 2023 terhadap target pendapatan Rp1,807 triliun atau 96,21 persen. PAD Rp565,707 miliar atau 94,48 persen. Kemudian untuk pajak daerah Rp384,191 miliar atau 95,9 persen dan belanja Rp1,683 triliun atau 92,21 persen,” ungkap Amirullah kepada Pontianak Post, Jumat (5/1).

Jika melihat capaian ini bila dibanding dengan realisasi APBD 2023 terhadap APBD 2022 dimana pendapatan Rp1,807 triliun naik 6,01 persen. PAD Rp565,707 miliar naik 5,19 persen.

Lalu pajak daerah Rp384,191 miliar naik 9,89 persen dan belanja 1,683 triliun naik 0,90 persen dibanding  tahun 2022.

Dia menjabarkan, untuk pendapatan pajak daerah total mencapai 95,90 persen. Dari angka itu capaian pajak hotel 118,93 persen, pajak restoran 103,72 persen, pajak hiburan 89,14 persen, pajak reklame 53,87 persen, pajak penerangan jalan 108,06 persen, pajak parkir 93,68 persen, pajak sarang burung walet 50,78 persen, PBB 65,56 persen dan BPHTB 98,50 persen.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler