Baca Juga: Pemkot Minta Warga Pontianak Waspada Cuaca Ekstrem
Ia melanjutkan, untuk penerimaan denda pajak di tahun ini, diantaranya denda pajak hotel mencapai 30,03 persen, denda pajak restoran 82,26 persen. Denda pajak hiburan 22,09 persen, denda pajak reklame 57,25 persen, denda pajak penerangan jalan 93,07 persen, denda pajak parkir 53,40 persen, denda pajak sarang burung walet 2,55 persen, denda PBB 100 persen dan pendapatan denda BPHTB 0 persen.
“Total pendapatan dari denda pajak di tahun 2023 mencapai 95,78 persen,” ujarnya.
Melihat capaian dari target pajak daerah serta denda pajak di tahun 2023 menandakan bahwa perekonomian Kota Pontianak kembali bertumbuh. Apalagi jika dilihat beberapa tahun ke belakang.
Ketika Pontianak masuk dalam pandemi covid 19, ini betul-betul terasa menurun pendapatannya.
Namun setelah kasus pandemi covid usai, pelan tapi pasti, semuanya mulai kembali normal. Pontianak ini kota barang dan jasa, pastinya semakin banyak aktivitas yang dilakukan, maka secara otomatis perputaran ekonominya juga mengikuti. (iza)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku