NARASIBARU.COM - Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024 ini dan sudah diberlakukan di awal tahun, tepatnya di bulan Januari.
Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait gaji pokok PNS dengan kenaikan sebesar 8 persen masih belum diterbitkan oleh pemerintah.
Walaupun PP masih belum diterbitkan, namun gaji PNS dengan kenaikan 8 persen masih tetap akan dibayarkan dengan mekanisme rapel.
Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Teken 2 Tunjangan Ini, Nominalnya Bikin Honorer Sejahtera
Hal ini langsung disampaikan oleh staf Kemenkeu Yustinus Prastowo melalui akun pribadinya X (Twitter) @prastow.
Adapun estimasi tabel gaji pokok PNS dengan kenaikan 8 persen yang siap berlaku tahun 2024 sekarang:
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku