Sudah Berlaku!!! Segini Nominal Gaji PNS dengan Kenaikan 8 Persen

- Senin, 08 Januari 2024 | 14:01 WIB
Sudah Berlaku!!! Segini Nominal Gaji PNS dengan Kenaikan 8 Persen

NARASIBARU.COM - Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024 ini dan sudah diberlakukan di awal tahun, tepatnya di bulan Januari.

Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait gaji pokok PNS dengan kenaikan sebesar 8 persen masih belum diterbitkan oleh pemerintah.

Walaupun PP masih belum diterbitkan, namun gaji PNS dengan kenaikan 8 persen masih tetap akan dibayarkan dengan mekanisme rapel.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Teken 2 Tunjangan Ini, Nominalnya Bikin Honorer Sejahtera

Hal ini langsung disampaikan oleh staf Kemenkeu Yustinus Prastowo melalui akun pribadinya X (Twitter) @prastow.

Adapun estimasi tabel gaji pokok PNS dengan kenaikan 8 persen yang siap berlaku tahun 2024 sekarang:


Halaman:

Komentar