Baca Juga: Hari Ini, Relokasi Siswa SDN Pondok Cina 1 Depok
Selanjutnya, Supian Suri menjelaskan, dalam menjaga netralitas selama masa kampanye, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemantauan dan monitoring langsung terhadap seluruh ASN.
"Jika ada pelanggaran dan ketidaknetralan yang terbukti, ASN tersebut akan diproses dan dikenakan sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah Kota Depok," tegas dia.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan dan kepatuhan ASN dalam menjalankan tugas dengan netral selama periode kampanye.
Baca Juga: 538 Peluru dan Granat Tertimbun di Abadijaya Depok, Ini Kronologi Lengkapnya!
Dalam konteks demokrasi, Supian Suri berharap bahwa pemimpin yang lahir dari proses demokrasi akan mampu mewujudkan program-program sesuai dengan harapan bersama.
"Himbauan yang kami berikan kepada seluruh ASN Depok untuk menunjukkan netralitas, dengan harapan, agar pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Supian Suri.
Lebih lanjut, Supian Suri menyampaikan, dalam rangka mewujudkan netralitas, para ASN diharapkan untuk tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon atau parpol tertentu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral