NARASIBARU.COM – Kenaikan gaji sebesar 12 persen yang sudah disahkan menjadi angin segar bagi para pensiunan guru PNS.
Pengumuman kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan guru PNS ini telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memperhitungkan terkait kenaikan gaji sebesar 12 persen ini untuk para pensiunan guru PNS sejak 1 Januari 2024 kemarin.
Baca Juga: Tahun 2024 PNS Banjir Tunjangan, Nominalnya Bikin PNS Makin Rajin...
Namun, PT Taspen baru akan menyalurkan gaji itu kepada para pensiunan guru PNS apabila pemerintah sudah menerbitkan peraturan turunan.
Apabila pemerintah belum menetapkan peraturan turunan tersebut, secara otomatis kenaikan gaji akan diberikan dengan cara dirapel.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap