Bagi para pensiunan guru PNS berada pada golongan III dan IV gajinya terkait peraturan PP No 18 tahun 2019.
Baca Juga: RSJ Jambi Siapkan Fasilitas Konsultasi dan Pengobatan Bagi Caleg yang Mengalami Depresi
Adapun estimasi tabel gaji pokok para pensiunan PNS apabila mengalami kenaikan sebesar 12 persen:
Golongan lll
III/A akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576.
III/B akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104.
III/C akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku