Angin Segar Bagi Pensiunan Guru, Gaji Naik 12 Persen, Segini Nominalnya!!!

- Selasa, 09 Januari 2024 | 11:31 WIB
Angin Segar Bagi Pensiunan Guru, Gaji Naik 12 Persen, Segini Nominalnya!!!

Bagi para pensiunan guru PNS berada pada golongan III dan IV gajinya terkait peraturan PP No 18 tahun 2019.

Baca Juga: RSJ Jambi Siapkan Fasilitas Konsultasi dan Pengobatan Bagi Caleg yang Mengalami Depresi

Adapun estimasi tabel gaji pokok para pensiunan PNS apabila mengalami kenaikan sebesar 12 persen:

Golongan lll

III/A akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576.

III/B akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104.

Baca Juga: Korban Banjir Bungo Tidur di Pinggir Jalan, BPBD: Tenda Sudah Disiapkan, Warga Pilih Mengungsi Mandiri

III/C akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler