Bagi para pensiunan guru PNS berada pada golongan III dan IV gajinya terkait peraturan PP No 18 tahun 2019.
Baca Juga: RSJ Jambi Siapkan Fasilitas Konsultasi dan Pengobatan Bagi Caleg yang Mengalami Depresi
Adapun estimasi tabel gaji pokok para pensiunan PNS apabila mengalami kenaikan sebesar 12 persen:
Golongan lll
III/A akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576.
III/B akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104.
III/C akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang