Pemerintah Provinsi Lampung Salurkan Dana Bagi Hasil sebesar Rp.1,2 Triliun kepada Kabupaten/Kota

- Jumat, 12 Januari 2024 | 08:00 WIB
Pemerintah Provinsi Lampung Salurkan Dana Bagi Hasil sebesar Rp.1,2 Triliun kepada Kabupaten/Kota

METROASPIRASIKU - Per tanggal 31 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 1,2 triliun kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Langkah ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi keuangan daerah.

Dilansir dari akun Instagram @lampungprov.official (11/1/2024), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjelaskan bahwa penyaluran dana ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga: Indeks Literasi Lampung Menurun, FGD Telurkan Usulan Ide Pemanfaatan Gedung Perpustakaan Modern Provinsi Lampung

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 berisi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jumlah dana tersebut digunakan untuk membayar 4 triwulan, termasuk DBH Pajak Daerah dan Pajak Rokok.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini