METROASPIRASIKU - Per tanggal 31 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 1,2 triliun kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi keuangan daerah.
Dilansir dari akun Instagram @lampungprov.official (11/1/2024), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjelaskan bahwa penyaluran dana ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 berisi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jumlah dana tersebut digunakan untuk membayar 4 triwulan, termasuk DBH Pajak Daerah dan Pajak Rokok.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku