METROASPIRASIKU - Per tanggal 31 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 1,2 triliun kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi keuangan daerah.
Dilansir dari akun Instagram @lampungprov.official (11/1/2024), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjelaskan bahwa penyaluran dana ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 berisi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jumlah dana tersebut digunakan untuk membayar 4 triwulan, termasuk DBH Pajak Daerah dan Pajak Rokok.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang