NARASIBARU.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program bantuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk memberikan dukungan kepada pekerja di Jakarta.
Bagi yang berminat, proses pengajuan kartu ini cukup mudah, dengan beberapa langkah yang harus diikuti.
Dikutip dari laman jakarta.go.id, pemohon dapat melakukan pendaftaran KPJ melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Proses tersebut merupakan langkah awal untuk mengajukan bantuan.
Setelah pendaftaran diajukan, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang telah diajukan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang memenuhi syarat.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang