Meski Presiden Joko Widodo telah sampaikan jauh-jauh hari rencana gaji naik 8 persen di 2024, namun tidak bisa serta merta diberikan ke PNS begitu saja.
Baca Juga: SANGATA MUDAH! Begini Cara Membuat Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka!
Pasalnya, harus ada regulasi yang jelas mengatur besaran gaji PNS ini sesuai yang didapatkan.
Selama ini gaji pokok PNS diatur lewat Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
PP 15 Tahun 2019 ini yang mengatur Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 2019 sampai 2023.
Jadi, bagi PNS yang gaji pokok ditransfer sesuai PP 15 Tahun 2019, rencananya kenaikan per Januari 2024 akan tetap ditransfer dengan mekanisme rapel.
Sehingga, kenaikan gaji PNS 8 persen tetap dirasakan di awal Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metro.aspirasiku.id
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Kisah Setia 21 Tahun & Latar Belakang Pendidikan
Kenaikan Kekayaan Arief Rosyid 100% Saat Jadi Komisaris BSI: Rincian LHKPN & Analisis
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru
BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Ancol, Buru 3 WNA China dan Malaysia