Meski Presiden Joko Widodo telah sampaikan jauh-jauh hari rencana gaji naik 8 persen di 2024, namun tidak bisa serta merta diberikan ke PNS begitu saja.
Baca Juga: SANGATA MUDAH! Begini Cara Membuat Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka!
Pasalnya, harus ada regulasi yang jelas mengatur besaran gaji PNS ini sesuai yang didapatkan.
Selama ini gaji pokok PNS diatur lewat Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
PP 15 Tahun 2019 ini yang mengatur Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 2019 sampai 2023.
Jadi, bagi PNS yang gaji pokok ditransfer sesuai PP 15 Tahun 2019, rencananya kenaikan per Januari 2024 akan tetap ditransfer dengan mekanisme rapel.
Sehingga, kenaikan gaji PNS 8 persen tetap dirasakan di awal Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metro.aspirasiku.id
Artikel Terkait
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Cuma Pakai Celana Dalam saat Beraksi