NARASIBARU.COM - Seorang TikToker bernama Fikri Murtadha, asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga melakukan penistaan terhadap agama Kristen ketika live TikTok. Dalam videonya, dia menyebut agar penganut agama Kristen memulangkan tiang salib ke PLN.
“Karena Tuhan kalian itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, tolong pulangkan tiang itu ke PLN, biar ada untuk gantung trafo sama kabel,” katanya dalam siaran live akun @bangmorteza.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan pihaknya sudah menangkap pria 28 tahun itu.
“Sudah ditangkap kemarin, Sabtu (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Sudah ditetapkan jadi tersangka juga,” kata Fathir saat dikonfirmasi, Minggu (22/10).
Atas perbuatannya, Fikri dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156 poin A dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Ibu di Wonogiri Syok Baca WA Anaknya yang Masih Kelas 6 SD: Jalin Asmara dengan Pria Dewasa, Sudah 7x Hubungan Intim
Asisten Dosen Sekaligus Ustaz di UINSU Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Dibius Lalu Dibawa ke Hotel
Terungkap Praktik Prostitusi di Rumah Kos: 2 Siswi SMA Digerebek, Ada Kondom Bekas Pakai
Ayah dan Anak di Ciamis hanya Minum Air karena Tak Punya Beras, Tinggal di Gubuk Reyot, Tak Terdata Penerima Bansos