Kontroversi Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, DPRD DKI Jakarta: Kalau 40 Persen Mati Bos!

- Rabu, 17 Januari 2024 | 15:00 WIB
Kontroversi Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, DPRD DKI Jakarta: Kalau 40 Persen Mati Bos!

NARASIBARU.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengungkapkan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen, dengan harapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dapat melakukan koreksi agar tidak memberatkan pelaku usaha.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan pentingnya koreksi terhadap kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut. Menurutnya, koreksi tersebut bisa menjadi solusi untuk menghindari dampak berat bagi pelaku usaha.

"Sekarang kan naik sampai ke 40 persen, pertanyaannya pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," ujar Prasetyo dikutip dari Republika pada Rabu, 17 Januari 2024.

Pras menyoroti fakta bahwa kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen menimbulkan risiko bagi keberlanjutan sejumlah tempat hiburan. Dalam konteks ini, perlu ada evaluasi lebih lanjut, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda.

"Kalau 40 persen mati bos, orang pada tutup, PHK," tambahnya.

Baca Juga: Beri Sinyal Kuat Segera Menikah, Ini Tanggapan Keluarga Maxime Bouttier Soal Sosok Luna Maya


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler