Pras menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk tidak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal pajak hiburan yang perlu dipertimbangkan ulang.
"Makanya itu kan bisa dikoreksi," ungkap Prasetyo.
Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini menetapkan kisaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, mulai dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga mandi uap/spa, dengan tarif antara 40 persen hingga 75 persen.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan bahwa penetapan tarif pajak hiburan antara 40 persen hingga 75 persen tidak akan menghancurkan usaha di sektor pariwisata.
Baca Juga: Ini Dia Indikator Penilaian Jalur SNBP 2024, Apa Saja? Yuk Simak Selengkapnya di Sini!
"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, kita tetap fasilitasi," ungkap Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang