Pras menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk tidak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal pajak hiburan yang perlu dipertimbangkan ulang.
"Makanya itu kan bisa dikoreksi," ungkap Prasetyo.
Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini menetapkan kisaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, mulai dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga mandi uap/spa, dengan tarif antara 40 persen hingga 75 persen.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan bahwa penetapan tarif pajak hiburan antara 40 persen hingga 75 persen tidak akan menghancurkan usaha di sektor pariwisata.
Baca Juga: Ini Dia Indikator Penilaian Jalur SNBP 2024, Apa Saja? Yuk Simak Selengkapnya di Sini!
"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, kita tetap fasilitasi," ungkap Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons