NARASIBARU.COM – Di tahun terakhir pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hadiah berupa kenaikan gaji bagi PNS, pensiunan, serta TNI-Polri.
Aturan tentang kenaikan gaji tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, Jokowi juga sudah menandatangani aturan turunan terkait realisasi kenaikan gaji itu.
"Seingat saya sudah (diteken aturannya)," kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024), dikutip dari cnbcindonesia.com.
Nominal kenaikan gaji bagi para aparatur negara tersebut ternyata cukup besar, PNS, dan TNI-Polri akan menerima kenaikan gaji 8 persen dari gaji pokok.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku