Hadiah Jokowi untuk PNS, Kenaikan Gaji Hingga 8 Persen, Aturannya Sudah Disahkan…

- Kamis, 18 Januari 2024 | 14:30 WIB
Hadiah Jokowi untuk PNS, Kenaikan Gaji Hingga 8 Persen, Aturannya Sudah Disahkan…

NARASIBARU.COM – Di tahun terakhir pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hadiah berupa kenaikan gaji bagi PNS, pensiunan, serta TNI-Polri.

Aturan tentang kenaikan gaji tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, Jokowi juga sudah menandatangani aturan turunan terkait realisasi kenaikan gaji itu.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Kimia Farma TBK untuk Posisi Medical Representative, Terbuka bagi Lulusan SMK dan D3

"Seingat saya sudah (diteken aturannya)," kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024), dikutip dari cnbcindonesia.com.

Nominal kenaikan gaji bagi para aparatur negara tersebut ternyata cukup besar, PNS, dan TNI-Polri akan menerima kenaikan gaji 8 persen dari gaji pokok.


Halaman:

Komentar