NARASIBARU.COM – Di tahun terakhir pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hadiah berupa kenaikan gaji bagi PNS, pensiunan, serta TNI-Polri.
Aturan tentang kenaikan gaji tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, Jokowi juga sudah menandatangani aturan turunan terkait realisasi kenaikan gaji itu.
"Seingat saya sudah (diteken aturannya)," kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024), dikutip dari cnbcindonesia.com.
Nominal kenaikan gaji bagi para aparatur negara tersebut ternyata cukup besar, PNS, dan TNI-Polri akan menerima kenaikan gaji 8 persen dari gaji pokok.
Sementara untuk pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen dari gaji pokok saat ini.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2024, Pegawai Golongan Ini Diprediksi Gajian Tembus Rp 5 Juta
Meski PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, sudah disahkan pada pertengahan tahun lalu, awal Januari kemari, para aparatur negara itu masih belum merasakan kenaikan gaji tersebut.
Hal itu, karena aturan turunan yang belum diterbitkan, yang belakangan katanya sudah ditandatangani Jokowi dan tinggal menunggu diterbitkan.
Menurut pemerintah, kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif dan mempercepat reformasi birokrasi.
Baca Juga: Bencana, Ulang Tahun dan Pemilu
Untuk sementara waktu, para aparatut negara masih menerima gaji sebagaimana nominal sebelum kenaikan gaji.
Namun tidak perlu khawatir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah memastikan jika kekurangan gaji di bulan Januari ini akan dirapelkan setelah aturan turunan diterbitkan dan kenaikan gaji sudah bisa direalisasikan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Felix Siauw Diduga Sindir Video Gibran Suntik Like: Ubur-ubur Ikan Lele, Kapan Mau Hidup di Dunia Nyata Le?
Asal-usul Hercules Disebut Tukang Angkut Barang TNI, Diboyong ke Jakarta, Kini Berani Hina Purnawirawan Bau Tanah
Nunggak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi saat Lapor Polisi Akhirnya Bayar Pajak Hari Ini
Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp45 Miliar