Hadiah Jokowi untuk PNS, Kenaikan Gaji Hingga 8 Persen, Aturannya Sudah Disahkan…

- Kamis, 18 Januari 2024 | 14:30 WIB
Hadiah Jokowi untuk PNS, Kenaikan Gaji Hingga 8 Persen, Aturannya Sudah Disahkan…

Sementara untuk pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen dari gaji pokok saat ini.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2024, Pegawai Golongan Ini Diprediksi Gajian Tembus Rp 5 Juta

Meski PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, sudah disahkan pada pertengahan tahun lalu, awal Januari kemari, para aparatur negara itu masih belum merasakan kenaikan gaji tersebut.

Hal itu, karena aturan turunan yang belum diterbitkan, yang belakangan katanya sudah ditandatangani Jokowi dan tinggal menunggu diterbitkan.

Menurut pemerintah, kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif dan mempercepat reformasi birokrasi.

Baca Juga: Bencana, Ulang Tahun dan Pemilu

Untuk sementara waktu, para aparatut negara masih menerima gaji sebagaimana nominal sebelum kenaikan gaji.

Namun tidak perlu khawatir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah memastikan jika kekurangan gaji di bulan Januari ini akan dirapelkan setelah aturan turunan diterbitkan dan kenaikan gaji sudah bisa direalisasikan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler