Sementara untuk pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen dari gaji pokok saat ini.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2024, Pegawai Golongan Ini Diprediksi Gajian Tembus Rp 5 Juta
Meski PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, sudah disahkan pada pertengahan tahun lalu, awal Januari kemari, para aparatur negara itu masih belum merasakan kenaikan gaji tersebut.
Hal itu, karena aturan turunan yang belum diterbitkan, yang belakangan katanya sudah ditandatangani Jokowi dan tinggal menunggu diterbitkan.
Menurut pemerintah, kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif dan mempercepat reformasi birokrasi.
Baca Juga: Bencana, Ulang Tahun dan Pemilu
Untuk sementara waktu, para aparatut negara masih menerima gaji sebagaimana nominal sebelum kenaikan gaji.
Namun tidak perlu khawatir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah memastikan jika kekurangan gaji di bulan Januari ini akan dirapelkan setelah aturan turunan diterbitkan dan kenaikan gaji sudah bisa direalisasikan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons