NARASIBARU.COM – Di tahun terakhir pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hadiah berupa kenaikan gaji bagi PNS, pensiunan, serta TNI-Polri.
Aturan tentang kenaikan gaji tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, Jokowi juga sudah menandatangani aturan turunan terkait realisasi kenaikan gaji itu.
"Seingat saya sudah (diteken aturannya)," kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024), dikutip dari cnbcindonesia.com.
Nominal kenaikan gaji bagi para aparatur negara tersebut ternyata cukup besar, PNS, dan TNI-Polri akan menerima kenaikan gaji 8 persen dari gaji pokok.
Artikel Terkait
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons