Lebih lanjut, Nuroji menegaskan, kebijakan yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan aspirasi pengusaha, dapat merugikan roda ekonomi pariwisata di Indonesia.
"Kebijakan yang tidak sesuai dengan keadaan lapangan dapat merugikan para pelaku usaha, berpotensi meredupkan sektor ekonomi kreatif pariwisata di tanah air," tegas Nuroji.
Meskipun kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan masih dalam tahap uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, Nuroji, memberikan peringatan agar lembaga lembaga terkait saling berkoordinasi.
Baca Juga: BPN Depok Genjot Sertifikasi Aset Daerah, Ini yang Bakal Dikerjakan
Tujuannya adalah untuk memastikan rencana kenaikan pajak tidak memberatkan para pengusaha pariwisata di bidang hiburan.
Nuroji mengungkapkan, keprihatinannya terhadap potensi dampak negatif yang bisa muncul jika tidak ada koordinasi antarlembaga terkait.
“Komisi X DPR akan berupaya melakukan mediasi dengan pihak pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan kenaikan tarif pajak hiburan tidak mengalami peningkatan yang signifikan," tandas Nuroji. ***
Jurnalis : Irfan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Cuma Pakai Celana Dalam saat Beraksi