Lebih lanjut, Nuroji menegaskan, kebijakan yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan aspirasi pengusaha, dapat merugikan roda ekonomi pariwisata di Indonesia.
"Kebijakan yang tidak sesuai dengan keadaan lapangan dapat merugikan para pelaku usaha, berpotensi meredupkan sektor ekonomi kreatif pariwisata di tanah air," tegas Nuroji.
Meskipun kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan masih dalam tahap uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, Nuroji, memberikan peringatan agar lembaga lembaga terkait saling berkoordinasi.
Baca Juga: BPN Depok Genjot Sertifikasi Aset Daerah, Ini yang Bakal Dikerjakan
Tujuannya adalah untuk memastikan rencana kenaikan pajak tidak memberatkan para pengusaha pariwisata di bidang hiburan.
Nuroji mengungkapkan, keprihatinannya terhadap potensi dampak negatif yang bisa muncul jika tidak ada koordinasi antarlembaga terkait.
“Komisi X DPR akan berupaya melakukan mediasi dengan pihak pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan kenaikan tarif pajak hiburan tidak mengalami peningkatan yang signifikan," tandas Nuroji. ***
Jurnalis : Irfan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Penjual Es Gabus Sudrajat Dapat Hadiah Umroh dari Aishar Khaled, Kisah Haru yang Viral
Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Viral: Kronologi Lengkap Kasus Penjual Es
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman