Kenaikan Pajak Hiburan, Nuroji : Kebijakan Dilematis

- Jumat, 19 Januari 2024 | 03:00 WIB
Kenaikan Pajak Hiburan, Nuroji : Kebijakan Dilematis

RADARDEPOK.COM - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Nuroji, buka suara terkait rencana kenaikan tarif pajak hiburan, yang direncanakan sebesar 40-75 persen.

Nuroji menyoroti disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dia fokus pada mungkin kurangnya sinergi antarkelembagaan, terutama antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan dalam mendongkrak ekonomi kreatif pariwisata.

Baca Juga: Nonton di Bioskop CGV DMall Depok Murah Meriah, Cuma Segini Tiketnya

"Kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen dapat menjadi beban berat bagi pengusaha," ujar Nuroji kepada Radar Depok, Kamis (18/1).

Nuroji menejelaskan, kebijakan ini menunjukkan dilema, dimana upaya negara untuk meningkatkan pemasukan melalui pajak, justru membuat berat para pelaku usaha.

"Maka dari itu, pentingnya memprioritaskan nilai kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan," jelas Nuroji.

Baca Juga: Pembangunan Gedung SDN Mekarjaya 1 Depok Rampung : jadi Tempat Belajar yang Nyaman


Halaman:

Komentar