Pilkada Depok Resmi Digelar 27 November 2024, Berikut Tahapan dan Jadwal Resminya

- Jumat, 02 Februari 2024 | 16:31 WIB
Pilkada Depok Resmi Digelar 27 November 2024, Berikut Tahapan dan Jadwal Resminya

NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan waktu Pilkada serentak jatuh pada 27 November 2024. Artinya, pesta demokrasi khusus warga Depok sudah ada kepastian pada 27 November 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota 2024.

KPU juga telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksaan Pilkada 2024, khususnya Kota Depok. Dimana parpol sudah mempersiapkan kandidat terbaiknya untuk berkontestasi sebagai bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Depok.

Baca Juga: Seruan Jelang Pemilu 2024, Guru Besar UI Minta ASN Tak Mau Digerakkan untuk Menangkan Paslon Tertentu

Dalam PKPU itu, tahapan Pilkada 2024 dimulai pada 26 Januari 2024 untuk mempersiapkan perencanaan program dan anggaran. Kemudian, pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati dan Wali kota akan berlangsung pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/9).

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Depok periode 2018-2023, Nana Shobarna menyebutkan, Pemkot Depok telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp73,9 miliar.

"Kesiapan anggaran sudah. Anggaran pilkada yang akan digelontorkan untuk KPU Kota Depok telah disepakati sebesar Rp73,9 miliar," ungkap Nana Shobarna, .


Halaman:

Komentar

Terpopuler