Meski nama T diketahui, Benny menilai sosoknya tidak pernah terpengaruh dan tersentuh hukum Indonesia.
Menurut Benny, negara saat ini harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku industri perjudian online.
Undang-undang tersebut juga dianggap dapat mempengaruhi para bandar judi.
Benny menjelaskan, oknum berinisial T itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan BP2MI terhadap aktivitas game internet yang melibatkan WNI yang berada di bawah pengawasan Kamboja.
Benny melanjutkan, kelompoknya juga menemukan pesawat yang dipesan khusus untuk mempekerjakan generasi muda di industri perjudian online Kamboja.***
Sumber: jatimnetwork
Artikel Terkait
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons
Penjual Es Gabus Sudrajat Dapat Hadiah Umroh dari Aishar Khaled, Kisah Haru yang Viral
Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Viral: Kronologi Lengkap Kasus Penjual Es