Kades Kohod Beli Tanah ke Warga Rp50 Ribu, Gufroni: Dana dari Agung Sedayu Rp1.500.000, Untung Banyak!

- Rabu, 12 Februari 2025 | 14:40 WIB
Kades Kohod Beli Tanah ke Warga Rp50 Ribu, Gufroni: Dana dari Agung Sedayu Rp1.500.000, Untung Banyak!


NARASIBARU.COM - 
Murahnya harga tanah yang terdampak pembangunan PIK 2 menjadi salah satu alasan warga keberatan untuk melepaskan haknya, di mana Kades Kohod Arsin diduga beli tanah ke warga Rp50 ribu.

Dari informasi yang beredar, harga tanah warga di desa yang terdampak pembangunan PIK 2 berkisar di angka Rp50.000 per meter mulai Desa Mauk, Desa Kronjo, Kohod dan desa lainnnya, namun dana dari Agung Sedayu Group diperkirakan mencapai Rp1.500.000 per meter.

Informasi mengejutkan tersebut disampaikan oleh Ghufroni selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah dalam podcast bersama Abraham Samad.

Ghufroni mengatakan dari informasi yang didapatinya, harga tanah yang dibayar oleh Agung Sedayu Group selaku pengembang PIK 2 mencapai Rp1.500.000.

Adapun harga Rp1.500.000 yang dibayarkan oleh Agung Sedayu Group tersebut merupakan lahan siap pakai dalam artian telah diuruk dan tinggal dibangun.

“Tanah tersebut dibayar oleh Agung Sedayu Group kepada Ali Hanafi sebesar Rp1.500.000 per meter sedangkan beli ke warga hanya Rp50.000 per meter, ada yang Rp80 ribu dan Rp100 ribu,” terangnya, dikutip dari Podcast tersebut.

“Dari keuntungan tersebutlah kemudian dibagi-bagi buat orang-orang yang mengurus pembelian termasuk para Kades yang merangkap calo tanah,” paparnya.

Grufroni juga mencerikan sebelum adanya penetapan PSN atau Proyek Strategis Nasional, wilayah yang akan dijadikan proyek PIK 2 sangat mencekam.

Pasalnya adanya campur tangan ormas besar yang datang dan mematok tanah warga tanpa pemberitahuan.

“Mereka datang dan main patok, jika warga berani mencabut patok maka akan dilaporkan ke Polisi,” paparnya.

Sedanglan setelah diumumkannya PSN meskipun penetapan tersebut hanya di wilayah tertentu, namun aparat desa menggunakan status tersebut menekan warga.

Adapun keterlibatan pihak yang terlibat tidak hanya Kepada Desa, namun juga diduga organisasi kepala desa.

Menurut Gufroni, MSK yang merupakan kepala desa lain di Tangerang juga ikut ambil bagian dalam pembebasan lahan tersebut.

“Namun dia juga ikut jadi calo pembebasan tanah di Desa Kronjo,” terangnya.

Keterlibatan MSK ini sebagai pihak yang bekerja untuk membantu PT KML.

Bahkan sampai dibangunnya kantor pembebasan lahan PT KML yang didukung oleh organisasi kepala desa.

Ghufroni menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan semua informasi dari informannya yang dapat dipercaya. 

Sumber: disway

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini