"Pimpinan menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengawas atas inisiatif dan temuan awal dugaan tindak pidana korupsi ini, yang berawal dari pengusutan kasus lain, namun ketika menemukan dugaan TPK dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata dia.
"Ini bukti bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dengan menjaga dan menegakkan etik," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, menyatakan permohonan maaf.
"Jadi sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan Tipikor yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK (berada di Gedung Merah Putih KPK)," katanya.
Dia menyebut, bakal menyelesaikannya secara transparan dan meminta masyarakat untuk mengawal.
"Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara transparan, dan juga mengajak masyarakat berperan serta untuk mengawal perkara ini," ujarnya.
Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!