Djuhandhani menerangkan, jika ditemukan perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Setelah penyidikan kita juga memeriksa saksi ahli terkait dengan penyidikan, setelah itu kami gelarkan apakah itu memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak," kata Djuhandhani.
Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi pelapor dan lainnya.
"Hari ini baru mau diperiksa apakah memungkinkan untuk digelarkan lanjut atau tidak," pungkasnya.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!