Sementara itu, Betty memaparkan untuk pekerja yang datanya tidak lengkap maka tidak dapat dimasukkan ke dalam DPT sebagai pemilih untuk pemilu 2024 terlebih di lokasi khusus (loksus) IKN.
“Kalau datanya enggak lengkap maka kami enggak akan bisa, itu kan lokasi khusus ya, kalau datanya enggak lengkap dia akan tercatat di alamat asal ya kan,” papar Betty.
Begitupun juga, jika data tersebut dipaksakan untuk dimasukan ke daftar pemilih, maka pemilih tersebut akan menjadi data ganda di mana terdaftar sebagai pemilih di IKN dan di alamat asal para pekerja tersebut.
“Lalu kemudian, sementara kami enggak pernah dapet namanya NIKnya, enggak ada untuk di IKN lalu bagaimana cara kita mengalkulasi, disini kan harus kami hapus masuk loksus dong. Tapi kalau disini dipaksa ada, maka disini juga ada, akan ganda,” sambungnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!