Anggota DPR Benny K. Harman Curigai Perpanjangan SIM Jadi Alat Cari Duit

- Jumat, 07 Juli 2023 | 10:00 WIB
Anggota DPR Benny K. Harman Curigai Perpanjangan SIM Jadi Alat Cari Duit

NARASIBARU.COM - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta agar masa perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ditiadakan. Sebab, perpanjangan SIM ini dicurigai menjadi ladang mencari uang tambahan anggota kepolisian.


"Sebagai bagian dari pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM. SIM harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun, itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten, hapus itu, SIM satu kali saja," kata benny dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kakorlantas Polri, Rabu, 5 Juli 2023.


Ini bukan kali pertama perpanjangan SIM diminta dihapus. Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan permohonan pengujian aturan tentang perpanjangan SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Dalam permohonan tersebut, Arifin melayangkan gugatan agar masa berlaku SIM berlaku seumur hidup. Arifin meminta agar masa perpanjangan SIM yang berlaku setiap lima tahun sekali di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dihapus.


Arifin merasa dirugikan bila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali. Dia menilai bahwa masa berlaku SIM yang hanya lima tahun ini tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya.


Menanggapi permohonan uji tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan gugatan masa berlaku SIM merupakan hak setiap warga negara. 


Yusri menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Ia pun menjelaskan alasan mengapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup. Menurutnya, SIM sudah diatur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.


Halaman:

Komentar