NARASIBARU.COM - Partai Buruh buka suara soal rencana Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Panjaitan melakukan pemutihan atau pengampunan 3,3 juta hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Menurut Partai Buruh, pengampunan lahan sawit ilegal itu berpotensi memperuncing jurang diskriminasi kebijakan.
"Pengampunan sawit korporasi di kawasan hutan menunjukan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha besar," kata Ketua Bidang Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Partai Buruh, Angga Hermanda melalui keterangan persnya, Jumat 7 Juli 2023.
Angga mengatakan, pemerintah semestinya menegakkan hukum, bukan berkompromi dengan korporasi melalui pengampunan. Karena tidak semua kasus yang terjadi dapat diselesaikan secara sama rata dengan pemutihan.
"Partai Buruh berpendapat pemutihan bukanlah solusi, sebab jenis penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan beragam, tidak bisa disamaratakan," kata Angga.
Sawit ilegal dinilai sebabkan konflik agraria hingga merusak lingkungan hidup
Apalagi, lanjut Angga, perkebunan sawit korporasi dalam kawasan hutan turut menyumbang angka konflik agraria, merusak lingkungan hidup, dan mengancam keanekaragaman hayati.
"Partai Buruh tidak anti sawit. Namun anti terhadap sistem pertanian monokultur skala luas, pengelolaan perkebunan yang tidak adil, dan ketimpangan penguasaan tanah yang menyulut konflik agraria," jelas Angga.
Moratorium izin perkebunan sawit, tapi....
Angga menyatakan, meskipun pemerintah telah melakukan moratorium izin perkebunan sawit pada 2018-2020, nyatanya di lapangan pertumbuhan area perkebunan sawit terus bertambah. Bahkan, menurut dia, pertambahan area tersebut lebih luas dibandingkan dengan area perizinan yang terdaftar.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!