NARASIBARU.COM - Ditjen Imigrasi mengungkap data yang cukup mengejutkan. Dalam tiga tahun terakhir, ada hampir 4 ribu Warga Negara Indonesia berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura.
Data yang dimiliki Imigrasi, ada 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura sepanjang tahun 2019-2022. Artinya sekitar 1.000 orang per tahunnya.
"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (13/7).
"Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” sambungnya.
Terkait adanya fenomena ini, Silmy Karim menyinggung soal kebijakan Global Talent Visa. Ia berharap kebijakan itu menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia
Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya. Guna berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan Imigrasi dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.
Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain:
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!