Silmy Karim mengatakan pindah kewarganegaraan tersebut merupakan sesuatu yang sah selama dilakukan secara ilegal.
Maka dari itu imigrasi mulai mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa respon dari banyaknya WNI yang ingin pindah kewarganegaraan.
Selain itu juga Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada WNA dengan keterampilan atau keahlian yang mumpuni pada bidangnya.
Nantinya akan dapat berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.
Kemudian juga Global Talent Visa pun ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.
Lalu adanya sertifikat keahlian pada bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur pada keputusan Menteri/Direktur Jenderal sampai surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!