Alamsyah menyebut di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban. Serta, imbalan juga tidak ada.
"Di dalam Inpres dan Keppres tersebut tidak tercermin, tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kejam tidak mendapat imbalan apa-apa, tapi yang keturunan komunis mendapat imbalan sehingga di sini tidak ada rasa keadilan makanya anak almarhum jenderal A. Yani rekonsiliasi harus kedua belah pihak. Ini tidak adil, jadi yang kita ajukan kami minta batalkan karena berlaku sepihak," kata dia.
Pun, adanya pertentangan antara Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dengan Keppres terkait permintaan maaf kepada keluarga PKI. Oleh sebab itu, anak-anak Jenderal (purn) Ahmad Yani meminta agar Presiden Jokowi mencabut Keppres tersebut.
"Negara mengakui kesalahan orang yang dituduh komunis harus dibatalkan. Secara yuridis di Inpres dan Keppres bertentangan dengan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dimana partai komunis adalah partai terlarang," tuturnya.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!