NARASIBARU.COM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, para pelaku umumnya memanfaatkan kesulitan keuangan yang dialami para korban.
"Para korban dijanjikan imbalan Rp 135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal," ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Hengki mengatakan, pelaku menjual ginjal dari pendonor seharga Rp 200 juta. Sehingga mendapat keuntungan Rp 65 juta dari pembeli ginjal.
"Pada periode akhir bulan Mei-Juni 2023, para pelaku berhasil memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja, " kata Hengki.
Hengki menambahkan, tersangka menggunakan sarana media sosial (medsos) Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!