Penasihat Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus, menambahkan Perpres Peta Jalan IHt dan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Padahal pemerintah dan swasta juga diamanatkan untuk memperkuat regulasi pembangunan berwawasan kesehatan dan mendorong hidup sehat, termasuk pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.
”Dari penjelasan Arah Kebijakan dan Strategi, jelas bahwa rancangan Perpres Peta Jalan Produk Hasil Tembakau bertolak belakang dengan sasaran yang ingin dicapai dalam RPJMN 2020-2024 yakni meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Sudibyo Markus.
Adapun 20 organisasi Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak Perpres Peta Jalan IHt dan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau ini di antaranya sebagai berikut:
1. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia
2. Komnas Pengendalian Tembakau
3. Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI
4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
5. Yayasan Lentera Anak
6. Indonesia Institute for Social Development (IISD)
7. Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI
8. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)
9. CHED ITB Ahmad Dahlan
10. Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)
11. Yayasan Kakak
12. Yayasan Pusaka Indonesia
13 Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI)
14. Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Unimma
15. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
16. Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI)
17. Udaya Central
18. STEPS Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
19. Yayasan Ruandu Sumatera Barat
20. Yayasan Gagas Mataram
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!