Menurut Achmad, pemerintah sebaiknya melakukan sejumlah hal untuk menjaga kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan di IKN. Ide perpanjangan HGU pun mestinya tidak dikeluarkan buru-buru. Setidaknya ketika kepemimpinan pemerintah periode 2024-2029 sudah terbentuk.
Selebihnya, pemerntah mesti melibatkan ahli lingkungan, masyarakat adat, dan organisasi non-pemerintah yang komprehensif. "Kalau sekarang, perpanjangan HGU tersebut kesannya terburu-buru," ujar Achmad.
Pemerintah, lanjut Achmad, juga mesti meningkatkan transparansi pengawasan tanah di IKN. Misalnya denga menggunakan teknologi real time untuk mencegah penyalahgunaan.
Terakhir, pemerintah harus bisa menjamin keseimbangan antara keuntungan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang. Kebijakan untuk IKN, menurut Achmad, harus benar-benar mengedepankan kesejahteraan rakyat luas. "Bukan hanya untuk segelintir orang. Pemerintah bertindak bijaksana dalam setiap keputusan. Jangan kejar tayang," kata dia.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!