NARASIBARU.COM -Polda Metro Jaya kembali menerima laporan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap marga Laoly. Diduga dilakukan oleh Rocky Gerung.
Laporan dilayangkan sekelompok orang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah membenarkan adanya laporan tersebut.
"Betul," singkat Ade kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Kekinian, kata Ade, pihaknya sedang melakukan serangkaian tahap penyelidikan terkait laporan tersebut. Mulai dari memeriksa pelapor, saksi, hingga ahli.
"Kita sedang melakukan serangkaian giat penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.
Tak Terima Dihina
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!