NARASIBARU.COM -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan terhadap Rocky Gerung pada Selasa (22/8/2023). Rocky digugat karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan menyebut bajingan yang tolol.
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan diajukan oleh David Tobing yang berprofesi sebagai advokat pada Kamis (3/8/2023). Ia terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!