NARASIBARU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap produk minuman jus anggur bermerek Nabidz yang sebelumnya sempat diklaim halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memastikan wine Nabidz haram untuk dikonsumsi umat Muslim. Alasannya, kadar alkohol yang dimiliki produk tersebut tinggi.
“Dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi,” katanya melalui keterangan resmi MUI, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya media sosial digegerkan dengan beredarnya produk wine merk Nabidz yang telah bersertifikat halal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Tentunya ini menimbulkan kebingungan dan kontroversi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag segera merespons dengan memberikan klarifikasi dan membantah telah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine Nabidz.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!