Praka RM Culik dan Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Segini Tunjangan dan Gaji Anggota Paspampres

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Praka RM Culik dan Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Segini Tunjangan dan Gaji Anggota Paspampres

2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600


3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600


Gaji Paspampres Golongan IV


Perwira Menengah


1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100


2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300


3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400


Perwira Tinggi


1. Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400


2. Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500


3. Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900


4. Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.


Selain mendapat gaji, anggota Paspampres juga mendapat tunjangan kinerja: 


Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.


Rincian Tunjangan Paspampres


1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.


2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.


3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000


4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000


5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000


6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000


7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000


8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000


9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000


10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000


11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000


12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000


13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000


14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000


15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000


16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000


17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000


18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000


19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.


Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan Paspampres.


Sumber: suara


Halaman:

Komentar